Hitung mudah zakat
Zakat Maal
Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki seseorang atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan
a. zakat emas dan perak
islam memandang emas dan perak merupakan harta yang potensial disamping dapat berfungsi sebagai perhiasan yang indah, emas juga dapat berfungsi sebagai alat tukar dari masa ke masa. “ …..Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Alloh SWT. Maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari itu dipanaskan emas dan perak tersebut di neraka jahannam, lalu disetrika dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka : “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, h sekarang (akibat dari) harta yang kamu simpan.” (QS : At-Taubah : 34-35)
Ketentuan zakat emas dan perak
zakat emas nishabnya 85 gram emas
(Nishab adalah istilah fiqih tentang jumlah tertentu dalam harta kekayaan yang wajib dikenakan zakatnya. Dalam hal ini, jika harta berupa emas seseorang telah mencapai 85 gram, maka telah wajib dikeluarkan zakatnya)
Nishab zakat perak adalah 595 gram
Haul selama 1 tahun
( Haul adalah istilah fiqih tentang masa kepemilikan harta kekayaan yang wajib dikenakan zakatnya, persyaratan ini hanya diperuntukkan bagi ternak, uang dan harta benda dagang atau yang dapat dimasukan kedalam istilah”zakat modal”. Tetapi hasil pertanian, buah-buahan, madu, logam mulia, harta karun dan lain-lainnyayang sejenis tidak dipersyaratkan satu tahun dan semuanya dimasukan kedalam istilah “zakat pendapatan” (Dr. Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat ; 161)
kadar yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 2.5%
perhiasan yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah perhiasan yang disimpan dan tidak dipakai, selain itu maka tidak wajib dikeluarkan zakat.
Cara menghitung zakat emas / perak
Contoh :
Ibu Eka memiliki perhiasan emas sebanyak 150 gram, yang biasa dipergunakan adalah 40 gram. Setelah berjalan 1 tahun, zakat yang harus dikeluarkan ialah :
Jumlah perhiasan emas : 150 gram
Yang dipergunakan : 40 gram
Emas yang disimpan : 110 gram
Nishab zakat emasa dalah 85 gram, karena perhiasan emas yang dimiliki oleh ibu Eka sudah melebihi nishab dan sudah mencapai haul (1 tahun berjalan), maka wajib dizakati.
Cara menghitungnnya dalah :
110 gram x 2.5% = 2.75 gram atau jika dinilai dengan uang
Jika harga 1 gram emas adalah Rp 200.000 maka 110 gram emas = Rp 22.000.000 maka zakatnya adalh 22.000.000 x 2.5% = Rp 550.000,-
b. Zakat pertanian
“Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (zakat) dari sebagian hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian hasil bumi yang kami (Alloh ) keluarkan untuk kalian”. (QS Al-Baqarah : 267)
ketentuan zakat pertanian :
Nishab zakat pertanian adalah 653 kg gabah beras atau setara dengan 595 kg beras.
Dari Jabir rasulullah SAW. Bersabda :
“ tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” (HR Muslim).
Ausuq jamak dari wasaq, 1 wasaq = 60 sha’, sedangkan 1 sha’ = 2.176 kg, maka 5 wasaq adalah 5x60x2.176 = 652.8 kg
kadar zakatnya adalah 5% jika menggunakan irigasi atau 10% dengan pengairan alami (tadah hujan).
Hadits Nabi AW :”yang diairi dengan air hujan , mata air dan tanah zakatnya sepersepuluh (10%) sedangkan yang disirami zakatnya seperduapuluh (5%).”
dikeluarkan ketika panen
firman Alloh SWT. :”…………Dan bayarkanlah zakatnya di hari panen............“(QS. 6 : 34)
cara perhitungan zakat pertanian
contoh :
Bapak Ali adalah seorang petani, sawahnya yang berjumlah 2 hektar ia tanami padi. Selama pemeliharaanuarkan biaya sebanyak Rp 500.000, Ketika panen, hasilnya sebanyak 10 ton beras, zakat yang harus dikeluarkan Bapak Ali adalah :
Ketentuan zakat hasil tani :
Nishab 653 kg beras
Tarif zakatnya 5%
Waktunya : ketika menghasilkan (panen)
Jadi zakatnya :
Hasil panen 10 ton = 10.000 kg (melebihi nishab)
Zakatnya : 10.000 x 5% = 500 kg beras
Atau jika dirupiahkan
Jika harga jual beras adalah Rp 2.000 maka 10.000 kg (hasil panen) x 2.000 = Rp 20.000.000,-
Zakatnya : 20.000.000 x 5% = Rp 1.000.000,-
c. Zakat Perniagaan
Zakat perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga. Zakat niaga atau perdagangan dianalogikan kepada zakat emas, nishabnya adalah 85 gram emas, mencapai haul, dan dengan tarif 2.5%
Ketentuan zakat perniagaan
nishab zakat niaga adalah senilai dengan 85 gram emas atau jika harga 1 gram emas adalah Rp 100.000,- maka nishabnya adalah senilai Rp 8.500.000,-
Usaha tersebut telah berjalan selama 1 tahun (mencapai haul)
Namun, jika anatara awal tercapainya nishab dan tercapainnya haul (satu tahun kemudian), uang yang terkumpul naik turun maka yang dilihat adalh awal dan akhirnya saja, jika setelah satu tahun perhitungan uangnya berada diatas nishab maka wajib dikeluarkan zakatnya meskipun diantara satu tahun itu, pernah dibawah nishab)
Kadar yang dikeluarkan adalah 2.5%
Dapat dibayarkan berupa uang atau barang
Dikenakan pad perdagangan maupun perseroan
Cara perhitungan
(Modal diputar + keuntungan + piutang) – (hutang + kerugian) x 2.5%
contoh
Ibu Amin seorang pedagang kelontong, walaupun tokonya tidak begitu besar ia memiliki aset (modal0 sebanyak Rp 6.000.000,- Ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar rp 3.000.000,- / bulan. Usaha itu ia mulai pada bulan januari 2005. setelah berjalan 1 tahun, yaitu pada bulan januari 2006 ia mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar rp 3.000.000 dan hutang yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp 3.100.000
Bagaimana menghitung zakatnya?
Aset yang dimiliki Rp 6.000.000,-
Keuntungan setiap bulan Rp 3.000.000,- x 12 = 36.000.000
Piutang sejumlah = Rp 3.000.000
Hutang sejumlah = Rp 3.100.000
Penghiutangan zakatnya adalh
(Modal diputar + keuntungan + piutang) – (hutang + kerugian) x 2.5% = zakat
(6.000.000 + 36.000.000 + 3.000.000) – (3.100.000) x 2.5% = Rp 1.047.500
Jadi zakatnya adalah Rp 1.047.500,-
d. Zakat Profesi
Zakat profesi atau zakat pendapatan adalah zakat harta yang dikeluarkan dari hasil pendapatan seseorang atau profesinya bila telah mencapai nishab. Seperti karyawan, dokter, notaris dan lain-lain.
„Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik,...........“ (QS Al-Baqarah :267)
beberapa pendapat yang muncul mengenai nishab dan kadar zakat profesi, yaitu :
Menganalogikan secara mutlak zakat profesi kepada hasil pertanian, baik nishab maupun kadar zakatnya. Dengan demikian nishab zakat profesi adalah 653 kg beras dan kadarnya 5% dan dikeluarkan setiap menerima
Menganalogikan secara mutlak dengan zakat perdagangan atau emas. Nishabnya 85 gram emas, dan kadarnya 2.5% dan dikeluarkan setiap menerima kemudian penghitungannya diakumulasikan atau dibayar diakhir tahun.
Menganalogikan nishab zakat penghasilan dengan hasil pertanian. Nishabnya senilai 653 kg beras, sedangkan kadarnya dianalogikan dengan emas yaitu 2.5%. hal ini berdasarkan qiyas atau kemiripan (syabah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni :
model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian)
model bentuk harta penghasilan berupa uang. Oleh sebab itu bentuk harta ini dapat diqiyaskan dalam zakat harta (simpanan/kekayaan) berdasarkan harta zakat yang harus dibayarkan (2.5%)
Pendapat ketiga inilah yang diambil sebagai pegangan perhitungan. Ini berdasarkan pertimbangan lebih maslahah bagi muzaki dan mustahik. Maslahah bagi muzaki adalah apabila dianalogikan dengan pertanian, baik nishab dan kadarnya. Namun, hal ini akan memberatkan muzaki karena tarifnya adalah 5%.
Sementara itu jika dianalogikan dengan emas, hal ini akan kurang berpihak kepada mustahik karena tingginya nishab akan semakin mengurangi jumlah orang yang sampai nishab. Oleh sebab itu, pendapat ketiga adalah pendapt pertengahan yang memperhatikan maslahah kedua belah pihak (muzakki dan mustahik).
Adapun pola penghitungannya bisa dihitung setiap bulan dari penghasilan kotor menurut pendapat Dr. Yusuf Qardhawi, Muhammad Ghazali dan lain-lain. Dalam realitanya di Indonesia setiap penghasilan tetap sudah dikenakan pajak penghasilan (PPH) maka yang lebih realistis perhitungan zakatnya dari take home pay.
Contoh :
Bapak Amir adalah seorang karyawan sebuah perusahaan swasta. Setiap awal bulan ia mendapat gaji dari perusahaan tersebut (take home pay) sebesar Rp 6.000.000,-. Dari gaji tersebut beliau keluarkan untuk kebutuhan pokok, baiaya rumah tangga (dapur) sebesar Rp 3.000.000,-, untuk sekolah 2 orang anaknya sebesar Rp 1.000.000,- membayar cicilan rumahnya sebesar Rp 750.000,- Bayar telepon dan listrik Rp 500.000,-. Apakah Pak Amir wajib membayar zakat?
Bapak Amir terkena kewajiban bayar zakat setiap kali mendapat gaji dengan penghitungan sebagai berikut 6.000.000 x 2.5% = Rp 150.000,-
e. Zakat Uang Simpanan / Deposito
Uang Simpanan
Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai nishab dan berjalan selama 1 tahun. Besarnya nishab sebesar 85 gram emas. Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2.5%.
Seorang karyawati diperusahaan swasta membuka rekening tabungannya pada awal bulan Oktober 2003 sebesar Rp 8.500.000,- pada tanggal 24 oktober ia menyimpan sebanyak Rp 2.000.000,-. Kemudian 2 hari setelah itu ia menyimpan kembali sebanyak Rp 500.000,-. Pada bulan November ia mengambil untuk keperluan sebesar Rp 2.000.000,-Lalu mulai bulan Januari sampai bulan September ia menyisihkan uangnya untuk ditabung setiap bulannya sebesar Rp 300.000,-
Bagaimana perhitungan zakatnya?
Zakat tabungan dianalogikan dengan zakat emas nishabnya adalah 85 gr emas dan mencapai haul dengan tarif 2.5%. dihitung dari saldo akhir.
Perhitungan zakatnya adalah :
8.500.000,- + 2.000.000 + 500.000 + 2.700.000,- + 2.000.000 x 2.5% = 292.500
Jadi zakatnya Rp 292.500,-
f. Zakat perusahaan
Dalam menghitung zakat perusahaan, ketentuan dan cara perhitungan zakatnya disetarakan degnan zakat perdagangan.
Catatan :
Apabila perusahaan menyertakan modal dari pegawai non muslim, maka penghitungan setelah dikurangi kepemilikkan modal atau keuntungan pegawai non muslim tersebut.
g. Zakat Investasi
Zakat Investasi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil investasi, seperti mobil, rumah, dan tanah yang disewakan
Zakat Maal
Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki seseorang atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan
a. zakat emas dan perak
islam memandang emas dan perak merupakan harta yang potensial disamping dapat berfungsi sebagai perhiasan yang indah, emas juga dapat berfungsi sebagai alat tukar dari masa ke masa. “ …..Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Alloh SWT. Maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari itu dipanaskan emas dan perak tersebut di neraka jahannam, lalu disetrika dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka : “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, h sekarang (akibat dari) harta yang kamu simpan.” (QS : At-Taubah : 34-35)
Ketentuan zakat emas dan perak
zakat emas nishabnya 85 gram emas
(Nishab adalah istilah fiqih tentang jumlah tertentu dalam harta kekayaan yang wajib dikenakan zakatnya. Dalam hal ini, jika harta berupa emas seseorang telah mencapai 85 gram, maka telah wajib dikeluarkan zakatnya)
Nishab zakat perak adalah 595 gram
Haul selama 1 tahun
( Haul adalah istilah fiqih tentang masa kepemilikan harta kekayaan yang wajib dikenakan zakatnya, persyaratan ini hanya diperuntukkan bagi ternak, uang dan harta benda dagang atau yang dapat dimasukan kedalam istilah”zakat modal”. Tetapi hasil pertanian, buah-buahan, madu, logam mulia, harta karun dan lain-lainnyayang sejenis tidak dipersyaratkan satu tahun dan semuanya dimasukan kedalam istilah “zakat pendapatan” (Dr. Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat ; 161)
kadar yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 2.5%
perhiasan yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah perhiasan yang disimpan dan tidak dipakai, selain itu maka tidak wajib dikeluarkan zakat.
Cara menghitung zakat emas / perak
Contoh :
Ibu Eka memiliki perhiasan emas sebanyak 150 gram, yang biasa dipergunakan adalah 40 gram. Setelah berjalan 1 tahun, zakat yang harus dikeluarkan ialah :
Jumlah perhiasan emas : 150 gram
Yang dipergunakan : 40 gram
Emas yang disimpan : 110 gram
Nishab zakat emasa dalah 85 gram, karena perhiasan emas yang dimiliki oleh ibu Eka sudah melebihi nishab dan sudah mencapai haul (1 tahun berjalan), maka wajib dizakati.
Cara menghitungnnya dalah :
110 gram x 2.5% = 2.75 gram atau jika dinilai dengan uang
Jika harga 1 gram emas adalah Rp 200.000 maka 110 gram emas = Rp 22.000.000 maka zakatnya adalh 22.000.000 x 2.5% = Rp 550.000,-
b. Zakat pertanian
“Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (zakat) dari sebagian hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian hasil bumi yang kami (Alloh ) keluarkan untuk kalian”. (QS Al-Baqarah : 267)
ketentuan zakat pertanian :
Nishab zakat pertanian adalah 653 kg gabah beras atau setara dengan 595 kg beras.
Dari Jabir rasulullah SAW. Bersabda :
“ tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” (HR Muslim).
Ausuq jamak dari wasaq, 1 wasaq = 60 sha’, sedangkan 1 sha’ = 2.176 kg, maka 5 wasaq adalah 5x60x2.176 = 652.8 kg
kadar zakatnya adalah 5% jika menggunakan irigasi atau 10% dengan pengairan alami (tadah hujan).
Hadits Nabi AW :”yang diairi dengan air hujan , mata air dan tanah zakatnya sepersepuluh (10%) sedangkan yang disirami zakatnya seperduapuluh (5%).”
dikeluarkan ketika panen
firman Alloh SWT. :”…………Dan bayarkanlah zakatnya di hari panen............“(QS. 6 : 34)
cara perhitungan zakat pertanian
contoh :
Bapak Ali adalah seorang petani, sawahnya yang berjumlah 2 hektar ia tanami padi. Selama pemeliharaanuarkan biaya sebanyak Rp 500.000, Ketika panen, hasilnya sebanyak 10 ton beras, zakat yang harus dikeluarkan Bapak Ali adalah :
Ketentuan zakat hasil tani :
Nishab 653 kg beras
Tarif zakatnya 5%
Waktunya : ketika menghasilkan (panen)
Jadi zakatnya :
Hasil panen 10 ton = 10.000 kg (melebihi nishab)
Zakatnya : 10.000 x 5% = 500 kg beras
Atau jika dirupiahkan
Jika harga jual beras adalah Rp 2.000 maka 10.000 kg (hasil panen) x 2.000 = Rp 20.000.000,-
Zakatnya : 20.000.000 x 5% = Rp 1.000.000,-
c. Zakat Perniagaan
Zakat perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga. Zakat niaga atau perdagangan dianalogikan kepada zakat emas, nishabnya adalah 85 gram emas, mencapai haul, dan dengan tarif 2.5%
Ketentuan zakat perniagaan
nishab zakat niaga adalah senilai dengan 85 gram emas atau jika harga 1 gram emas adalah Rp 100.000,- maka nishabnya adalah senilai Rp 8.500.000,-
Usaha tersebut telah berjalan selama 1 tahun (mencapai haul)
Namun, jika anatara awal tercapainya nishab dan tercapainnya haul (satu tahun kemudian), uang yang terkumpul naik turun maka yang dilihat adalh awal dan akhirnya saja, jika setelah satu tahun perhitungan uangnya berada diatas nishab maka wajib dikeluarkan zakatnya meskipun diantara satu tahun itu, pernah dibawah nishab)
Kadar yang dikeluarkan adalah 2.5%
Dapat dibayarkan berupa uang atau barang
Dikenakan pad perdagangan maupun perseroan
Cara perhitungan
(Modal diputar + keuntungan + piutang) – (hutang + kerugian) x 2.5%
contoh
Ibu Amin seorang pedagang kelontong, walaupun tokonya tidak begitu besar ia memiliki aset (modal0 sebanyak Rp 6.000.000,- Ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar rp 3.000.000,- / bulan. Usaha itu ia mulai pada bulan januari 2005. setelah berjalan 1 tahun, yaitu pada bulan januari 2006 ia mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar rp 3.000.000 dan hutang yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp 3.100.000
Bagaimana menghitung zakatnya?
Aset yang dimiliki Rp 6.000.000,-
Keuntungan setiap bulan Rp 3.000.000,- x 12 = 36.000.000
Piutang sejumlah = Rp 3.000.000
Hutang sejumlah = Rp 3.100.000
Penghiutangan zakatnya adalh
(Modal diputar + keuntungan + piutang) – (hutang + kerugian) x 2.5% = zakat
(6.000.000 + 36.000.000 + 3.000.000) – (3.100.000) x 2.5% = Rp 1.047.500
Jadi zakatnya adalah Rp 1.047.500,-
d. Zakat Profesi
Zakat profesi atau zakat pendapatan adalah zakat harta yang dikeluarkan dari hasil pendapatan seseorang atau profesinya bila telah mencapai nishab. Seperti karyawan, dokter, notaris dan lain-lain.
„Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik,...........“ (QS Al-Baqarah :267)
beberapa pendapat yang muncul mengenai nishab dan kadar zakat profesi, yaitu :
Menganalogikan secara mutlak zakat profesi kepada hasil pertanian, baik nishab maupun kadar zakatnya. Dengan demikian nishab zakat profesi adalah 653 kg beras dan kadarnya 5% dan dikeluarkan setiap menerima
Menganalogikan secara mutlak dengan zakat perdagangan atau emas. Nishabnya 85 gram emas, dan kadarnya 2.5% dan dikeluarkan setiap menerima kemudian penghitungannya diakumulasikan atau dibayar diakhir tahun.
Menganalogikan nishab zakat penghasilan dengan hasil pertanian. Nishabnya senilai 653 kg beras, sedangkan kadarnya dianalogikan dengan emas yaitu 2.5%. hal ini berdasarkan qiyas atau kemiripan (syabah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni :
model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian)
model bentuk harta penghasilan berupa uang. Oleh sebab itu bentuk harta ini dapat diqiyaskan dalam zakat harta (simpanan/kekayaan) berdasarkan harta zakat yang harus dibayarkan (2.5%)
Pendapat ketiga inilah yang diambil sebagai pegangan perhitungan. Ini berdasarkan pertimbangan lebih maslahah bagi muzaki dan mustahik. Maslahah bagi muzaki adalah apabila dianalogikan dengan pertanian, baik nishab dan kadarnya. Namun, hal ini akan memberatkan muzaki karena tarifnya adalah 5%.
Sementara itu jika dianalogikan dengan emas, hal ini akan kurang berpihak kepada mustahik karena tingginya nishab akan semakin mengurangi jumlah orang yang sampai nishab. Oleh sebab itu, pendapat ketiga adalah pendapt pertengahan yang memperhatikan maslahah kedua belah pihak (muzakki dan mustahik).
Adapun pola penghitungannya bisa dihitung setiap bulan dari penghasilan kotor menurut pendapat Dr. Yusuf Qardhawi, Muhammad Ghazali dan lain-lain. Dalam realitanya di Indonesia setiap penghasilan tetap sudah dikenakan pajak penghasilan (PPH) maka yang lebih realistis perhitungan zakatnya dari take home pay.
Contoh :
Bapak Amir adalah seorang karyawan sebuah perusahaan swasta. Setiap awal bulan ia mendapat gaji dari perusahaan tersebut (take home pay) sebesar Rp 6.000.000,-. Dari gaji tersebut beliau keluarkan untuk kebutuhan pokok, baiaya rumah tangga (dapur) sebesar Rp 3.000.000,-, untuk sekolah 2 orang anaknya sebesar Rp 1.000.000,- membayar cicilan rumahnya sebesar Rp 750.000,- Bayar telepon dan listrik Rp 500.000,-. Apakah Pak Amir wajib membayar zakat?
Bapak Amir terkena kewajiban bayar zakat setiap kali mendapat gaji dengan penghitungan sebagai berikut 6.000.000 x 2.5% = Rp 150.000,-
e. Zakat Uang Simpanan / Deposito
Uang Simpanan
Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai nishab dan berjalan selama 1 tahun. Besarnya nishab sebesar 85 gram emas. Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2.5%.
Seorang karyawati diperusahaan swasta membuka rekening tabungannya pada awal bulan Oktober 2003 sebesar Rp 8.500.000,- pada tanggal 24 oktober ia menyimpan sebanyak Rp 2.000.000,-. Kemudian 2 hari setelah itu ia menyimpan kembali sebanyak Rp 500.000,-. Pada bulan November ia mengambil untuk keperluan sebesar Rp 2.000.000,-Lalu mulai bulan Januari sampai bulan September ia menyisihkan uangnya untuk ditabung setiap bulannya sebesar Rp 300.000,-
Bagaimana perhitungan zakatnya?
Zakat tabungan dianalogikan dengan zakat emas nishabnya adalah 85 gr emas dan mencapai haul dengan tarif 2.5%. dihitung dari saldo akhir.
Perhitungan zakatnya adalah :
8.500.000,- + 2.000.000 + 500.000 + 2.700.000,- + 2.000.000 x 2.5% = 292.500
Jadi zakatnya Rp 292.500,-
f. Zakat perusahaan
Dalam menghitung zakat perusahaan, ketentuan dan cara perhitungan zakatnya disetarakan degnan zakat perdagangan.
Catatan :
Apabila perusahaan menyertakan modal dari pegawai non muslim, maka penghitungan setelah dikurangi kepemilikkan modal atau keuntungan pegawai non muslim tersebut.
g. Zakat Investasi
Zakat Investasi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil investasi, seperti mobil, rumah, dan tanah yang disewakan
Label: Muamalah
0 Komentar:
Posting Komentar
<< Home